BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
Kabupaten Indramayu
Kabupaten Indramayu adalah sebuah kabupaten di Provinsi Jawa
Barat,
Indonesia. Kabupaten ini
berbatasan dengan Laut Jawa di utara, Kabupaten Cirebon
di tenggara, Kabupaten
Majalengka dan Kabupaten Sumedang, serta Kabupaten
Kabupaten Indramayu terdiri atas
31 kecamatan, yang dibagi lagi atas sejumlah
313desa dan kelurahan. Pusat
pemerintahan di Kecamatan Indramayu, yang berada di
pesisir Laut Jawa.
Indramayu dilintasi jalur
pantura, yakni salah satu jalur terpadat di Pulau Jawa,
terutama pada musim mudik.
Kabupaten ini juga dilintasi jalur kereta api lintas utara
Pulau Jawa, dengan stasiun
terbesar di Jatibarang.
Penduduk Indramayu di wilayah
pesisir pada umumnya menggunakan Bahasa
Indramayu Mirip Dialek Cirebon
pada kehidupan sehari-hari, dan mereka
menyebutnya dialek Dermayon.
Sedangkan di bagian selatan, menggunakan Bahasa
Sunda.
Dengan luas wilayah 2.040,11
Km2, Kabupaten Indramayu merupakan sebuah
wilayah administratif yang luas.
Agar pembangunan dapat dirasakan secara merata
maka diperlukan aparat
pemerintahan yang membuat perencanaan dan melaksanakan
pembangunan. Selain aparat
pemerintahan, peran aktif masyarakat adalah roda
penggerak pembangunan. Dengan
kinerja aparat pemerintahan yang baik diharapkan
pembangunan dapat dinikmati oleh
seluruh masyarakat.
Wilayah pesisir Indramayu Jawa
Barat dengan panjang garis pantai lebih kurang
114 km merupakan salah satu
daerah pantai utara Jawa Barat yang sangat strategis
dan berkembang dalam
aktivitasnya sebagai daerah penyangga kawasan industri yang
mempunyai sumberdaya alam dan
jalur infrastruktur transportasi utama
Cirebon ke
Jakarta. Wilayah ini sebagai
kawasan pantai dengan panorama indah dan menarik
serta sumber biota laut yang
melimpah mempunyai kegiatan ekonomi yang cukup
tinggi.
Kegiatan pemanfaatan lahan untuk pertambakan dengan cara pembabatan
hutan
lindung, seperti mangrove, telah
memacu abrasi pantai makin intensif terutama
hampir di sepanjang pantai
perbatasan Jawa Tengah –Jawa Barat
sampai daerah
pantai Krawang. Pembukaan hutan
lindung ini mengakibatkan kondisi pantai menjadi
tidak stabil terhadap arus
pantai. Kondisi ini tentunya akan merubah aliran arus pantai
dan arus ini akan mengikis
wilayah yang kurang stabil. Sedimentasi
yang
membentuk tanah timbul
mengakibatkan kepemilikan tanah yang tidak legal.
Sebaliknya, kerusakan wilayah
pantai akibat abrasi pada daerah-daerah yang kurang
stabil terhadap erosi air laut, menyebabkan lahan menjadi kritis
sehingga merusak
infrastruktur jalan (Pemda
Kabupaten Indramayu, 1995). Proses erosi pantai (abrasi)
di daerah Indramayu berlangsung cukup kuat,
sehingga garis pantai telah mundur
jauh dari garis pantai lama dan
sudah mendekati jalan raya Indramayu – Jakarta, yang
pada saat ini bersisa jarak
hanya kurang lebih 100 meter dari tepi laut. Garis pantai
pada umumnya mengalami perubahan
dari waktu ke waktu sejalan dengan perubahan
alam seperti adanya aktivitas
gelombang, angin, pasang surut dan arus serta
sedimentasi daerah delta sungai.
Perubahan garis pantai juga terjadi akibat gangguan
ekosistim pantai seperti
pembuatan tanggul dan kanal serta bangunan-bangunan yang
ada di sekitar pantai. Hutan
bakau sebagai penyangga pantai banyak dirubah
fungsinya untuk dijadikan sebagai
daerah pertambakan, hunian, industri dan daerah
reklamasi yang mengakibatkan
terjadinya perubahan garis pantai. Daratan dan
sedimen pesisir pada dasarnya
dinamis bergerak menurut dimensi ruang dan waktu.
Gelombang pecah, arus pasang
surut, sungai, tumbuhan pesisir dan aktivitas manusia
merupakan faktor yang
menimbulkan perubahan dinamika pantai untuk membentuk
suatu keseimbangan pantai yang
baru. Tidak setiap kawasan pesisir dapat merespon
seluruh proses perubahan,
tergantung pada beberapa faktor seperti jenis sedimen,
morfologi dan kondisi geologi
pantainya.
Gejala perubahan garis pantai
perlu mendapat perhatian mengingat berdampak
besar terhadap kehidupan sosial
dan lingkungan. untuk mengetahui kemungkinan
pemanfaatan lahan wilayah pesisir
Indramayu secara optimal. Proses Geologi yang
sedang berlangsung Proses-proses
geologi yang sedang berlangsung dapat ditafsirkan
dari peta geologi kuarter
(Rimbaman, dkk, 2002 dan Suparan, dkk, 2000) antara lain :
Proses pembentukan endapan
dataran banjir yang menutupi sebagian besar
wilayah bagian utara. Proses
pelamparan daratan ke arah laut, diperlihatkan oleh terjadinya
endapan laut muda dan endapan
dataran banjir di atas endapan laut,
membentuk delta Sungai Cimanuk.
Proses abrasi di daerah pantai
Eretan, yang diperlihatkan oleh bentuk garis
pantai dan endapan yang relatif
tua, yang tidak tertutupi endapan dataran
banjir.
Apabila dilihat dari letak
geografisnya Kabupaten Indramayu terletak pada 107°
52 ° - 108°
36 ° Bujur Timur dan 6° 15 ° - 6° 40 ° Lintang Selatan. Sedangkan
berdasarkan topografinya
sebagian besar merupakan dataran atau daerah landai
dengan kemiringan tanahnya
rata-rata 0 – 2 %. Keadaan ini berpengaruh terhadap
drainase, bila curah hujan cukup
tinggi, maka di daerah-daerah tertentu akan terjadi
genangan air. Kabupaten
Indramayu terletak di pesisir utara Pulau Jawa dan memiliki
10 kecamatan dengan 35 desa yang
berbatasan langsung dengan laut dengan panjang
garis pantai 114,1 Km.
Letak Kabupaten Indramayu yang
membentang sepanjang pesisir pantai utara
P.Jawa membuat suhu udara di
kabupaten ini cukup tinggi yaitu berkisar antara 18
Celcius- 28 ° Celcius. Sementara
rata-rata curah hujan sepanjang tahun 2006 adalah
sebesar 61,06 mm. Adapun curah
hujan tertinggi terjadi di Kecamatan Kertasemaya
kurang lebih sebesar 70 mm
dengan jumlah hari hujan tercatat 2491hari, sedang
curah hujan terendah terjadi di
Kecamatan Pasekan kurang lebih sebesar 55 mm
dengan jumlah hari hujan
tercatat 683 hari.
Dinas Perikanan dan Kelautan
Kabupaten Indramayu
Berdasarkan Peraturan Daerah
Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2008
tentang Dinas Daerah Kabupaten
Indramayu dan Peraturan Bupati Indramayu Nomor
: 40 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perikanan dan Kelautan
Kabupaten Indramayu bahwa Dinas
Perikanan dan Kelautan Kabupaten Indramayu
merupakan unsur pelaksana
Pemerintah Daerah dibidang perikanan dan
kelautan.
Dinas Perikanan dan Kelautan
mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan
pemerintah daerah dibidang
perikanan dan kelautan, berdasarkan asas otonomi dan
tugas pembantuan. Untuk
melaksanakan tugas pokok tersebut sebagaimana dimaksud
Dinas Perikanan dan Kelautan
mempunyai fungsi :
a. Perumusan kebijaksanaan teknis dibidang
perikanan dan kelautan;
b. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan
pelayanan umum dibidang
perikanan dan kelautan;
c. Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang
perikanan dan kelautan ;
d. Pelaksanaan pelayanan teknis administratif
ketatatusahaan ;
e. Pelaksanaan pengelolaan UPTD ;
f. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh
Bupati sesuai dengan tugas
dan fungsinya.
Unsur organisasi dari Dinas
Perikanan dan Kelautan terdiri dari :
a. Kepala ;
b. Pembantu Pimpinan adalah Sekretaris dan
Kepala Sub Bagian ;
c. Pelaksana adalah Kepala Bidang, Kepala seksi,
Kepala UPTD dan Kelompok
Jabatan Fungsional.
Susunan organisasi Dinas
Perikanan dan Kelautan terdiri Dari :
a. Kepala.
b. Sekretariat, membawahkan :
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
Sub Bagian Keuangan ;
Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi.
c. Bidang Perikanan, membawahkan :
Seksi Bina Usaha ;
Seksi Bina Produksi ;
Seksi Sumber Hayati.
d. Bidang Kelautan, membawahkan :
Seksi Pemberdayaan Sumber Daya Kelautan ;
Seksi Pengawasan dan Perlindungan Sumber Daya Kelautan ;
Seksi Pengelolaan Kekayaan Laut.
e. Bidang Sarana / Prasarana dan Teknologi,
membawahkan :
Seksi Pengembangan Sarana / Prasarana Perikanan dan Kelautan ;
Seksi Pengembangan Teknologi ;
Seksi Bina Mutu dan Pengolahan Hasil Perikanan.
f. UPTD
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bidang Tugas Unsur – unsur
Organisasi :
1. Kepala Dinas mempunyai tugas pokok memimpin,
mengkoordinasikan dan
mengendalikan dinas dalam
melaksanakan urusan Pemerintah Daerah
dibidang perikanan dan kelautan.
2. Untuk menyelenggarakan tugas pokok
sebagaimana dimaksud Kepala
mempunyai fungsi :
a. Perumusan kebijakan teknis, administrasi, dan
pelaksanaan kegiatan
pengelolaan dibidang perikanan
dan kelautan ;
b. Penyelenggaraan pelayanan teknis
operasional dibidang perikanan dan
kelautan ;
c. Penyelenggaraan perijinan dan pelayanan umum
dan tugas pembantuan
dibidang perikanan dan kelautan
;
d. Penyelenggaraan pembinaan administrasi
ketatausahaan ;
e. Penyelenggaraan pembinaan teknis administrasi
terhadap pengelolaan UPTD ;
f. Penyelenggaraan komunikasi, koordinasi,
konsultasi dan kerja sama dibidang
perikanan dan kelautan ;
g. Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai
dengan bidang tugas dan fungsinya.
3. Sekretariat dipimpin oleh seorang
Sekretaris.
4. Sekretaris mempunyai tugas pokok memimpin, mengkoordinasikan dan
mengendalikan tugas – tugas
dibidang pengelolaan pelayanan kesekretariatan
yang meliputi pengkoordinasian
perencanaan program, pengelolaan urusan
umum, perlengkapan, kepegawaian
serta pengelolaan keuangan.
Bidang usaha yang ada dalam Dinas Perikanan dan Kelautan
Kabupaten
Indramayu diantaranya adalah
Pengembangan Sarana dan Prasarana Perikanan dan
Kelautan, Bidang Pengembangan
Teknologi Perikanan dan Kelautan, dan Bidang
Bina Mutu dan Pengolahan Hasil
Perikanan. Sampai saat ini dalam tahap
rencana
pengembangan adalah dalam bidang
pariwisata dan budidaya laut dan payau, untuk
bidang pariwisata telah
dikembangkan diantaranya KKLD Pulau Biawak, Mangrove
Center Pantai Karangsong dan
Rest Area Pantai Eretan. Dalam bidang budidaya laut
sekarang ini telah dikembangkan
usaha budidaya rumput laut jenis (Euchema cottoni
sp), ikan kerapu, kerang hijau,
dan kerang hijau darah dengan system vance culture.
Sedangkan dalam budidaya air
payau dikembangkan usaha budidaya kerang darah
dan rumput laut dengan jenis
(Gracilaria sp).
Pantai Karangsong Kabupaten
Indramayu
Desa Karangsong, Pabean Udik dan
Brondong pada awalnya berasal dari satu
desa, yaitu Desa Pabean Udik.
Pada mulanya Pabean Udik masih merupakan wilayah
luas yang minim penduduk dan
belum berkembang. Pada akhir tahun 1950-an
masuklah pendatang dari Losari
(Brebes) dan Rambatan Wetan (Kabupaten
Indramayu) ke wilayah ini. Mereka
mulai membagi-bagi lahan dan membuka usaha
tambak. Seiring dengan semakin
lajunya perkembangan desa, maka pada tahun 1983
Desa Pabean Udik dipecah dari
satu desa menjadi tiga desa, yaitu Desa Karangsong,
Brondong dan Pabean Udik.
Pendatang dari Losari (Brebes) tersebar di wilayah Desa
Karangsong dan Pabean Udik,
sedangkan pendatang dari Rambatan Wetan di wilayah
Desa Brondong.
Penamaan Desa Karangsong adalah
gambaran situasi pada saat awal
perkembangan desa. Karang artinya hamparan tanah dan Song
diambil dari kata
kosong. Dengan kata lain
Karangsong awalnya adalah hamparan tanah yang masih
kosong. Namun sejak kedatangan
penduduk dari Losari, kegiatan pertambakan telah
mewarnai pesatnya perkembangan desa. Pada akhir tahun 60- an dan awal 70-an
pertambakan menjadi jenis usaha
dominan di Karangsong dan kedua desa
tetangganya yaitu Pabean Udik
dan Brondong.
Di sebelah Timur Desa Karangsong
terdapat Desa Singajaya. Meskipun
bertetangga sangat dekat, desa
ini memiliki karakteristik dan latar belakang sejarah
yang agak berbeda. Singajaya
merupakan pecahan dari Desa Singaraja, sebuah desa
yang terletak di sebelah Timur
Singajaya. Berbeda dengan ketiga desa diatas, Singajaya
lebih memiliki karakter sebagai
desa agraris ketimbang desa pesisir. Areal persawahan
dan kebun merupakan areal yang
dominan di wilayah ini. Disamping itu wilayah
pantainya yang berpasir kurang
mendukung adanya pertambakan. Namun ketika
tambak udang mulai marak pada
tahun 1990-an, Singajaya merupakan salah satu
wilayah yang juga menjadi
sasaran pembangunan tambak baru, terutama di daerah
yang paling dekat dengan aliran
sungai atau di daerah persawahan.
Desa Karangsong terletak di
tengah-tengah antara Desa Singajaya dan Pabean
Udik. Karangsong memiliki luas
wilayah terkecil diantara 3 desa tetangganya, yaitu
512.93 ha. Desa Brondong
merupakan desa terluas, yaitu 1.187,32 ha, Pabean Udik
624.93 ha dan Singajaya 977,77
ha (Bappeda Indramayu, 1999). Rata-rata
antara
35%-60% dari luas total di masing-masing desa merupakan
wilayah pertambakan.
Sisanya merupakan perumahan,
kebun dan sedikit luasan persawahan. Khusus untuk
Singajaya, tetua desa
menyebutkan bahwa pada awalnya luas areal
persawahan
pernah mendominasi total luas
desa. Namun data monografi desa tahun 1999
menunjukkan bahwa luas
persawahan tinggal 232 ha, lebih kecil dari luas tambak
yang sudah mencapai 260 ha. Pengamatan di lapangan tahun
2000 menunjukkan
bahwa luas tambak yang ada sudah
mencapai 377 ha.
Tempat Pelelangan Ikan (TPI)
Karangsong, Kabupaten Indramayu
Secara sejarah, pada awalnya
tempat pelelangan ikan (TPI) Karangsong didirikan
oleh kelompok nelayan Kelurahan
Paoman, kelompok nelayan Desa Pabean udik dan
kelompok nelayan Desa Karangsong
pada tanggal 18 agustus 1918 dengan nama
kongsi “Saya Sumitra”. Pada
perkembangannya organisasi ini mengalami perubahan
bentuk maupun nama organisasi
yang pada akhirnya ditetapkanlah menjadi Koperasi
Perikanan Laut (KPL) “Mina
Sumitra”, dimana TPI menjadi salah satu unit usaha
yang dikelola oleh KPL Mina
Sumitra. Semula pengelolaan TPI Mina Sumitra
berlokasi di Desa Brondong Kec.
Pasekan. Sejalan dengan perkembangan jumlah dan
kapasitas daya tampung armada
nelayan yang semakin besar, pada tahun 2004 lokasi
TPI dialihkan ke Desa
Karangsong.
Dikatakan, TPI Karangsong
dikelola untuk menampung produksi hasil laut
meliputi nelayan di wilayah Kec.
Indramayu, Sindang dan Pasekan yang memiliki
potensi sebanyak 4.003 nelayan
yang terdiri dari 646 juragan/pemilik perahu dan
3.357 buruh nelayan serta
mengelola 77 kapal motor, 628 motor tempel.
Selain itu, keluar masuk kapal
dari mulut muara ke TPI, relatif dekat sehingga bisa
ditempuh dalam waktu singkat.
Karenanya, nelayan yang datang atau merapat di TPI
itu tidak hanya dari Indramayu
saja. Tapi, ada juga nelayan dari Jakarta dan Jawa
Tengah. Semua aktivitas itu
alhasil menjadikan TPI tersebut memiliki omset
terbanyak di Indramayu. Dalam
satu hari ikan yang didaratkan di Tempat Pelelangan
Ikan Karangsong Kabupaten
Indramayu kurang lebih 30 ton berbagai jenis ikan,
seperti ikan tongkol lurih, ikan
tongkol jabrik, tenggiri, kakap, lemang.
Pada Desember 2009 besaran omset
mencapai Rp. 11,9 miliar atau menampung
ikan sekitar 1.406 ton. Kalau
dirata-ratakan, hasil tangkapan per hari mencapai 45
ton. Pada Januari 2010, telah
tercapai omset sebanyak sekitar Rp. 15
hingga Rp. 16
miliar.Ada juga kategori kapal
yang singgah di TPI itu. Pertama yang masuk
klasifikasi besar (30 GT=gross
tonase) ke atas bisa memasok omset antara Rp. 50 -
Rp.80 juta. Kapal berukuran
sedang antara 15 GT - 20 GT, mampu
menyetor ikan
senilai Rp. 20 - Rp. 40 Juta
rupiah. Kapal nelayan yang berukuran relatif kecil 0 - 5
GT, hanya mampu memasok senilai
Rp. 500 Ribu hingga Rp.3juta.
Dasar pelaksanaan kegiatan pelelangan ikan adalah
Peraturan Daerah Provinsi
Jawa Barat No. 5/2005 tentang
Penyelenggaraan Pelelangan Ikan dan Retribusi Pasar
Grosir dan Pertokoan. Sedangkan
dalam pengelolaan TPI oleh KPL Mina Sumitra
yang menjadi dasar pelaksanaan
adalah surat ijin perpanjangan pelelangan ikan dari
Gubernur Propinsi Jawa Barat No.
503/178/usaha, tanggal 03 Juni 2005.
Mekanisme kegiatan pelelangan di
TPI menganut mekanisme pasar yang berlaku,
dimana penawar tertinggi adalah
pembeli. Dan yang telah dikembangkan
adalah
sistem pembelian secara kontan
dimana calon pembeli menyimpan modal sebagai
jaminan pembelian, dan kuota pembelian
ikan yang dilelang disesuaikan dengan
jaminan yang telah
disimpan.
Dalam peningkatan permodalan
usaha, telah dikembangkan unit simpan pinjam
KPL Mina Sumitra, baik untuk
permodalan operasi penangkapan ikan di laut maupun
permodalan bagi bakul/pedagang.Ditegaskan,
KPL Mina Sumitra sangat menjaga
kebersihan. Karena kebersihan,
keamanan dan ketertiban dalam pengelolaan sebuah
TPI merupakan syarat utama
keberhasilan pelayanan TPI Karangsong. Dalam
menunjang keamanan, pengelolaan
TPI telah dilakukan secara internal dan kerjasama
dengan aparat penegak hukum
yakni Polsek, Koramil, Syahbandar dan pemerintah
desa.